Dinkes Mataram menangani 132 pasien COVID-19 isolasi mandiri

id isman,covid,mataram

Dinkes Mataram menangani 132 pasien COVID-19 isolasi mandiri

Ilustrasi - Kegiatan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menangani 132 pasien COVID-19 tanpa gejala yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri ini, dipantau oleh petugas dari 11 puskesmas terdekat di tempat tinggal mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Kamis.

Jumlah pasien yang melakukan isolasi mandiri itu berkurang dari data per tanggal 12 Agustus 2021, sebanyak 188 orang, karena sebagian sudah sehat dan ada juga yang dipindah untuk melakukan isolasi terpusat di rumah sakit darurat (RSD) COVID-19.

Pemindahan pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri, atas hasil verifikasi tim dari puskesmas dan satgas COVID-19 yang menyatakan rumah pasien tidak layak untuk menjadi tempat isolasi mandiri.

"Jika tidak dipindah ke RSD COVID-19, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster keluarga. Karena itulah, tim dari puskesmas menyarankan pasien untuk isolasi terpusat," katanya.

Kriteria rumah pasien COVID-19 yang dinilai tidak layak untuk isolasi mandiri antara lain, dalam rumah tersebut terdapat lanjut usia, balita, rumah tidak memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup, serta tidak memiliki toilet sendiri pada satu ruang isolasi.

"Selain itu, ada juga pasien isolasi mandiri yang dievakuasi karena komorbid," katanya.

Untuk mempermudah pengawasan, tambahnya, pihaknya menerapkan aturan dengan menempelkan stiker pada setiap rumah pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.

"Penempelan striker itu, selain memudahkan pengawasan juga untuk mempercepat penanganan pasien ketika terjadi keluhan atau gejala terhadap kondisi kesehatan pasien," katanya.

Selain itu, katanya, warga serta aparat sekitar di lingkungan setempat juga dapat melakukan pengawasan terhadap mobilisasi pasien tersebut.

Usman mengatakan, untuk pasien COVID-19 tanpa gejala berdasarkan ketentuan WHO dan Kementerian Kesehatan, bisa dinyatakan pulih setelah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari plus satu hari.

"Jadi mereka bisa beraktivitas lagi dan tidak harus melakukan tes PCR. Kecuali pasien komorbid, harus dua kali negatif baru boleh dipulangkan," katanya.