Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, nonaktif Ahmad Muttakin akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima informasi putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Nusa Tenggara Barat dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah setelah perjalanan panjang proses hukum perkara Ahmad Mutakin ahirnya telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan MA yang pada pokokya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB. Artinya Ahmad Muttakin bebas dari semua tututan hukum," kata penasihat hukum Dr Irfan Suryadinata SH MH, selaku pengacara Ahmad Muttakin.
Ketua Ikadin NTB terpilih itu meyakini sejak awal bahwa kasus kliennya direkayasa dan dipaksakan untuk naik dan disidangkan ke pengadilan.
"Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa perkara ini memang betul-betul dapat menggali fakta-fakta persidangan, dan menemukan fakta bahwa memang dakwaan dan tuntutan JPU sangat tidak terbukti dan berdasakan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.
Karena terdakwa telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Irfan, maka pihaknya meminta Ahmad Muttakin dipulihkan harkat dan martabatnya, serta segera untuk dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan mendapatkan hak-haknya yang tertunda selama ini.
"Kami berharap MA segera mengirim petikan putusan resmi ke Pengadilan Negeri Mataram agar jaksa penuntut umum segera mengeksekusi isi putusan tersebut," ucapnya.
Irfan juga berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, agar tidak merugikan orang yang memang sebenarnya tidak bersalah, tapi "dipaksa-paksa" untuk menjadi tersangka.
Ditambahkan Sahril SH, salah satu penasihat hukum Ahmad Muttakin bahwa dengan ke luarnya nanti petikan putusan kasasi MA, maka semua pihak harus menerima dan segera dieksekusi putusan tersebut.
Ia juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mengaktifkan kembali Ahmad Muttakin sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.
Selain itu, memberikan hak-haknya yang melekat dalam jabatannya agar apa yang menjadi kewajiban kliennya selaku kepala desa bisa ditunaikan kembali dan bisa melayani masyarakat lagi dengan lebih baik.
"Sebab banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih di masa pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Kades Bukit Tinggi Lobar pemotong jatah BLT COVID-19 segera disidangkan
Rabu, 26 Agustus 2020 16:20
Kades Bukit Tinggi Lobar pemotong jatah BLT pandemik COVID-19 Rp150 ribu perorang ajukan penangguhan penahanan
Rabu, 8 Juli 2020 0:35
Potong dana BLT pandemik COVID-19 Rp150 ribu perorang, Kades Bukit Tinggi Lobar ditahan
Senin, 6 Juli 2020 21:10
Pimpinan parpol di NTB menggelar pertemuan bahas persiapan 11 pilkada
Jumat, 29 Maret 2024 4:46
Tiga pimpinan parpol NTB jajaki koalisi untuk Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:55
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Penyeberangan Pelabuhan Lembar-Padangbai ditunda akibat cuaca buruk
Kamis, 14 Maret 2024 17:10
Sebanyak 59 narapidana Lapas Lombok Barat beragama Hindu terima remisi Nyepi
Selasa, 12 Maret 2024 13:49