MA tolak kasasi jaksa, Kades Bukit Tinggi Lobar nonaktif bebas

id Kades Bukit Tinggi,Lombok Barat,Kasasi MA

MA tolak kasasi jaksa, Kades Bukit Tinggi Lobar nonaktif bebas

Sahril, SH, (kanan) salah satu penasehat hukum Kades Bukit Tinggi nonaktif Ahmad Muttakin, saat mendampingi kliennya menjalani persidangan di pengadilan. (ANTARA/HO-Sahril)

Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, nonaktif Ahmad Muttakin akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima informasi putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Nusa Tenggara Barat dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah setelah perjalanan panjang proses hukum perkara Ahmad Mutakin ahirnya telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan MA yang pada pokokya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB. Artinya Ahmad Muttakin bebas dari semua tututan hukum," kata penasihat hukum Dr Irfan Suryadinata SH MH, selaku pengacara Ahmad Muttakin.

Ketua Ikadin NTB terpilih itu meyakini sejak awal bahwa kasus kliennya direkayasa dan dipaksakan untuk naik dan disidangkan ke pengadilan.

"Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa perkara ini memang betul-betul dapat menggali fakta-fakta persidangan, dan menemukan fakta bahwa memang dakwaan dan tuntutan JPU sangat tidak terbukti dan berdasakan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.

Karena terdakwa telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Irfan, maka pihaknya meminta Ahmad Muttakin dipulihkan harkat dan martabatnya, serta segera untuk dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan mendapatkan hak-haknya yang tertunda selama ini.

"Kami berharap MA segera mengirim petikan putusan resmi ke Pengadilan Negeri Mataram agar jaksa penuntut umum segera mengeksekusi isi putusan tersebut," ucapnya.

Irfan juga berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, agar tidak merugikan orang yang memang sebenarnya tidak bersalah, tapi "dipaksa-paksa" untuk menjadi tersangka.

Ditambahkan Sahril SH, salah satu penasihat hukum Ahmad Muttakin bahwa dengan ke luarnya nanti petikan putusan kasasi MA, maka semua pihak harus menerima dan segera dieksekusi putusan tersebut.

Ia juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mengaktifkan kembali Ahmad Muttakin sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.

Selain itu, memberikan hak-haknya yang melekat dalam jabatannya agar apa yang menjadi kewajiban kliennya selaku kepala desa bisa ditunaikan kembali dan bisa melayani masyarakat lagi dengan lebih baik.

"Sebab banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih di masa pandemi COVID-19," katanya.