Polda NTB bongkar jaringan peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl

id tramadol,trihex,obat keras,obat daftar g,jaringan pengedar,polda ntb

Polda NTB bongkar jaringan peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl

Polisi menunjukkan sindikat dari jaringan peredaran obat keras (daftar G) beserta barang bukti ratusan strip Tramadol dan Trihexyphenidyl di Mapolda NTB, Minggu (19/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras (daftar G) dengan merek Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, jaringannya terbongkar dari hasil penangkapan dua pria penerima paket kiriman berisi ribuan obat keras asal Jakarta.

"Dalam paket yang disita tim kami, ditemukan 2.500 butir Tramadol. Paket ini dikirim dari Jakarta," kata Helmi.

Penerima paket tersebut berinisial RI (25), dan HJ (30). Keduanya ditangkap dengan ribuan obat keras sesaat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang wilayah Kota Mataram, Minggu (19/9) petang.

Dari keterangan keduanya kemudian terungkap peran pesuruh sekaligus pemilik barang, yakni pria berinisial MR (21), yang berdomisili di wilayah Karang Kelok, Kota Mataram.

"Malam itu juga tim melanjutkan pergerakan ke rumah MR," ujarnya.

Dari lokasi kedua, MR berhasil ditangkap bersama tiga pria berinisial AM (33), SH (23) dan RN yang usianya masih kategori anak.

"Kita geledah tempat dan ditemukan Trihexyphenidyl 500 butir," ucap dia.

Dengan temuan tersebut, MR bersama tiga rekannya langsung dibawa ke Polda NTB. Bersama dengan dua orang suruhannya yang lebih dahulu tertangkap, MR kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

"Dari pengakuanya, MR ini mengakunya punya langganan khusus, tidak sembarang jual. Tetapi konsumennya rata-rata pelajar, mahasiswa," kata Helmi.

Karena kasus ini, MR bersama lima rekannya kini terancam pidana penjara 10 tahun. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.