Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengambil paket kiriman yang berisi 15 ribu tablet obat keras (daftar G) dengan merek Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan, penangkapan pria yang mengambil paket kiriman asal Jakarta tersebut berinisial BS (31), seorang buruh harian lepas asal Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi obat daftar G dari salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram," kata Yogi.
Baca juga: Sembunyikan sabu seberat 201,9 gram di dalam anus, warga Lombok Timur ditangkap
Dari giat penangkapan BS yang berlangsung pada Minggu (29/8) sore, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa obat yang peredarannya harus dengan menyertai izin dan resep dokter itu bukan miliknya.
"Melainkan dia menyebutkan peran seorang ibu-ibu yang menyuruhnya mengambil paket," ujarnya.
Menindaklanjutinya, pihak kepolisian langsung bergegas ke rumah pesuruhnya yang disebut BS berada wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Namun pas kami mendatangi rumahnya, orang yang disebut berinisial NA itu tidak ada di tempat," ujarnya.
Meskipun demikian, Yogi mengatakan bahwa tim tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya pun cukup menguatkan dugaan keterlibatan NA dalam pengiriman paket obat keras tanpa izin tersebut.
"Dari rumahnya, kami dapatkan obat keras yang sama, merek Tramadol dan Trihexyphenidyl, jumlahnya 196 tablet dan ada juga 15 butiran pil warna kuning diduga ekstasi," ucap dia.
Karenanya, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan penyidikannya dengan agenda pemanggilan NA sebagai saksi.
"Kita layangkan panggilan. Kalau pun panggilan pertama dan kedua tidak juga hadir, akan kita jemput paksa pada panggilan ke tiga," kata Yogi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, BS disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram
Jumat, 6 September 2024 15:14
Polresta Mataram ungkap peredaran obat keras Hexymer di marketplace
Kamis, 1 Februari 2024 16:27
Polda NTB bongkar jaringan peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl
Senin, 20 September 2021 19:47
BNN Ikut Awasi Peredaran Gelap Obat Keras
Kamis, 8 September 2016 22:52
BBPOM Mataram menyita 46.828 tablet obat berbahaya
Kamis, 16 November 2023 17:41
Polda NTB tetapkan peran pemasok obat berbahaya ke Mataram
Rabu, 21 Juli 2021 17:18
Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah
Senin, 26 Februari 2024 18:43
Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:51