Penyidik memeriksa terpidana korupsi PNBP Asrama Haji Lombok

id pemeriksaan tersangka,asrama haji,kasus korupsi,kejati ntb,terpidana korupsi

Penyidik memeriksa terpidana korupsi PNBP Asrama Haji Lombok

Jaksa memeriksa tersangka AF dengan didampingi penasihat hukumnya di Lapas Mataram, NTB, Rabu (15/12/2021). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok periode 2017-2019, berinisial AF.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi untuk persoalan dana rehabilitasi Gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan terhadap AF didampingi oleh penasehat hukumnya. Karena statusnya masih narapidana, jadi penyidik memeriksanya langsung di Lapas Mataram," kata Dedi.

Selain AF yang merupakan mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, penyidik juga memeriksa tersangka lain, berinisial DEK, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Kerta Agung.

"Kalau DEK diperiksa di ruang pidsus dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar dia.

Sedangkan untuk tersangka berinisial WSB dengan peran sebagai pihak pelaksana pekerjaan, Dedi menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit.

"Jadi dari panggilan yang dilayangkan terhadap ketiga tersangka, yang hadir hanya dua orang, AF dan DEK, sedangkan WSB berhalangan karena sakit. Makanya WSB akan dijadwalkan kembali pada pekan depan," ucap dia.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan, temuan kerugian negara hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp2,65 miliar. Indikasi korupsinya muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Pengerjaan proyek fisik ini sebelumnya menjadi temuan Inspektorat NTB dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Inspektorat pernah memberi toleransi pemulihan kerugian negara, namun hal tersebut tak kunjung mendapat itikad pengembalian sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke meja kejaksaan.

Saat ini tersangka AF masih menjalani masa pidana korupsi PNBP atas penyewaan gedung di Asrama Haji. AF divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti Rp484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Perihal masa pidana tersebut, AF kabarnya bakal bebas pada Januari 2022.