Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan seorang pasien COVID-19 dengan inisial K usia 67 tahun warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dinyatakan meninggal dunia.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa, mengatakan pasien COVID-19 yang terkonfirmasi meninggal dunia Senin malam (17/1), memiliki penyakit komorbid.
"Pasien COVID-19 meninggal dunia itu, sudah dimakamkan sesuai regulasi protokol kesehatan (prokes)," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya kasus pasien COVID-19 meninggal dunia, maka jumlah warga Kota Mataram yang masih dirawat di Rumah Sakit Kota Mataram (RSUD) karena COVID-19 tersisa dua orang.
"Kondisi dua warga Kota Mataram yang terpapar positif COVID-19, terus membaik dan keduanya dinyatakan negatif COVID-19 Omicron. Kita masih bebas Omicron," katanya.
Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika berharap tidak ada lagi tambahan pasien positif dan kasus meninggal dunia akibat COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes dimana pun dan kapan pun.
"Masyarakat jangan kendor menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan antibodi," katanya.
Ditambahkan Swandiasa, kendati masih ada dua pasien positif COVID-19 dan satu kasus meninggal, namun Kota Mataram masih berstatus level satu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 4/2022, Kota Mataram masih berstatus PPKM level satu," katanya.