PPK kasus proyek pengerukan Labuhan Haji ditahan jaksa

id Labuhan Haji,Pengerukan Sungai,Lombok Timur

PPK kasus proyek pengerukan Labuhan Haji ditahan jaksa

Setelah menjadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuhan Haji dan dinyatakan  lengkap alat bukti, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan Nu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Setelah menjadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuhan Haji dan dinyatakan  lengkap alat bukti, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan Nu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara tersangka kontraktor mangkir dari panggilan  penyidik Kejaksaan.

"Tersangka Nu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan delapan Tujuh jam," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M Rasyidi, Rabu (2/2).

Dikatakan Rasyid, penahanan terhadap Nu, dilakukan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan KUHAP pasal 21, yaitu tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat dilakukan penahanan.

" Alasan penahan juga dilakukan, dikhawatirkan tersangka membawa lari barang bukti," katanya seraya mengatakan penahanan Nu dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. 

Sebelum ditahan pun, menurut Raysid, pemeriksaan kesehatan tersangka pun telah dilakukan oleh tim medis RSUD dr Soejono Selong dan kondisinya dinyatakan  sehat, sehingga keputusan penahanan dilakukan.

Sedangkan  tersangka lainnya yaitu  TR, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN), menurut  Rasyid juga telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi TR mangkir.

"Kalau TR datang, kemungkinan turut dilakukan penahanan juga, biar adil," jelasnya, karena tak mungkin menahan satu orang, terhadap TR, kalau tak memenuhi panggilan, kita akan lakukan pemanggilan paksa," ucapnya.

Bahkan tambah Kasi Pidsus M Isa Ansyori, dirinya mengatakan pihaknya belum mendapatkan  kabar keberadaan TR

"Setelah dilakukan pemanggilan Tiga kali, kalau tersangka TR tak datang, maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Dalam kasus ini, kerugian negara senilai 20 persen dari total nilai kontrak Rp38 miliar, sedangkan pagu dana proyek pengerukan ini sebesar Rp39,63 miliar, bahkan uang muka 20 persen tersebut Rp7 miliar,  dan hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar  Rp6,3 miliar dari dana uang muka Rp7 miliar. 

PPK bersama dengan Komisaris melawan hukum sehingga merugikan negara. Ada tindak pidana korupsi akibat perbuatan keduanya. Proyek pengerukan diketahui batal dilaksanakan. 

Karena bentuknya uang muka, seharusnya dikembalikan ke kas negara. Sementara sampai sekarang uang muka tidak kunjung dikembalikan. 

Diketahui, proses penyelidikan dilakukan Kejari Lotim sejak Januari 2021. Kata Rasyid, proses panjang saat audit dari BPKP. 

Penetapan tersangka sendiri dilakukan Kejari pada Bulan Desember 2021 lalu. Terakhir setelah dua bulan berstatus tersangka baru dilakukan penahanan. 

Sampai saat ini, sudah 25 saksi terperiksa termasuk pihak dari perbankan di Bandung, Jawa Barat yang menerima setoran uang muka. 

"Mengenai kemungkinan penambahan tersangka masih menunggu hasil proses pemeriksaan lanjutan," sebutnya.