Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah

id Cabul,Bapak,Anak,Lombok Tengah

Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah

Petugas Polres Pematang Siantar menangkap DDS (21) pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Ayah inisial B (57) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diamankan Polisi, karena diduga mencabuli kedua anak kandungnya inisial LS (17) dan LL (25).

"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum di Praya, Sabtu. 

Ia mengatakan, dari informasi korban, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan sejak korban LL masih kelas 6 SD, karena ditinggal oleh istri ke luar Negeri. Dimana pelaku dengan korban tinggal satu rumah, sehingga dengan mudah melancarkan aksi bejatnya. 

Korban sempat melawan saat dicabuli pelaku, namun tak berdaya karena diancam, sehingga harus merelakan perawannya hilang ditangan Ayah kandungnya sendiri. 

"Korban dicabuli sudah sering sejak masih sekolah sampai setelah menjadi Janda," katanya. 

Pelaku tidak hanya mencabuli korban LL, namun setelah korban menikah dengan orang, pelaku mencabuli anaknya yang kedua inisi LS (17) yang saat itu masih kelas satu SMA dan sampai lulus sekolah. 

"Jadi kedua korban sudah lama dicabuli pelaku," katanya. 

Ia mengatakan, setelah LL bercerai dengan suaminya, pelaku juga kembali berusaha mencabuli korban, sehingga korban merasa trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Sehingga atas laporan pihak keluarga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di ramahnya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara," katanya.