PPKM bentuk pengendalian COVID-19 yang dianjurkan WHO

id COVID-19,WHO,PPKM

PPKM bentuk pengendalian COVID-19 yang dianjurkan WHO

Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers daring Perkembangan Penanganan COVID-19 per 2 Juni 2022 di Indonesia yang diikuti di Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk pengendalian COVID-19 yang dianjurkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Pada prinsipnya, PPKM adalah bentuk pengendalian yang dianjurkan oleh WHO dengan beberapa penyesuaian untuk menentukan pembukaan aktivitas masyarakat, sesuai situasi dan kondisi di lapangan secara riil,” kata Wiku dalam Konferensi Pers daring Perkembangan Penanganan COVID-19 per 2 Juni 2022 di Indonesia yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Wiku menuturkan pencabutan status pandemi secara global memang ditentukan oleh WHO. Namun, bukan berarti sebuah negara tidak memiliki wewenang untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
 

Di Indonesia, penerapan PPKM menjadi sebuah acuan kebijakan kesehatan untuk mengontrol serta mengevaluasi setiap aturan pembukaan aktivitas masyarakat berdasarkan tingkatan di tiap daerah maupun kondisi laju kasus positifnya.

Evaluasi PPKM kemudian menjadi tiang bagi pemerintah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan pemantauan terhadap kasus COVID-19. Terbukti sudah empat minggu semenjak kegiatan mudik Lebaran 2022 diselenggarakan, laju kasus masih terus terkendali, begitu pula dengan level kabupaten/kota yang terus membaik.

“Pengendalian dan kesiapsiagaan terus kita lakukan dengan ancaman penularan COVID-19 yang sepenuhnya hilang. Namun bukan berarti aktivitas masyarakat tidak dapat kembali dilakukan bahkan seperti sediakala sebelum pandemi COVID-19 melanda,” kata dia.

Baca juga: Status PPKM Kota Mataram turun dari Level 3 ke Level 1

Menurut Wiku, dari hasil evaluasi PPKM yang terus konsisten itu pula, pembukaan pada sektor sosial dan ekonomi di masyarakat bisa terus ditingkatkan dengan area cakupan pembatasan berbasis wilayah yang semakin kecil.

Dengan banyaknya fungsi PPKM, Wiku menyatakan bahwa PPKM masih akan terus diberlakukan guna menjaga dan memastikan masyarakat tetap dalam kondisi yang aman dari penularan COVID-19.

Kebijakan lainnya yang terus ditingkatkan oleh pemerintah adalah cakupan vaksinasi dosis lengkap yang kini masih tertinggal dari negara lain. Hingga saat ini, cakupan dosis lengkap di Indonesia secara nasional baru menyentuh 62 persen.
 

Guna meningkatkan cakupan vaksinasi secara merata, pemerintah akhirnya memasukkan indikator vaksinasi ke dalam penilaian tingkat daerah. Pemberian dosis lanjutan vaksinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembentukan antibodi masyarakat.

Oleh karenanya, Wiku meminta setiap pihak dapat memanfaatkan stok vaksin yang tersedia sebaik mungkin. Sebab, akan dilaksanakannya pemusnahan vaksin kedaluwarsa oleh Kementerian Kesehatan seharusnya menjadi momentum kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem distribusi dan logistik vaksin agar tersalurkan dengan merata di tiap kabupaten/kota.

“Vaksinasi tidak serta merta sempurna membentuk kekebalan hanya dengan satu kali suntikan saja. Fakta menunjukkan bahwa jumlah antibodi dapat meningkat berkali-kali lipat jika menerima vaksin dosis kedua apalagi vaksin booster. Untuk itu, masyarakat seyogyanya mengerti bahwa program vaksinasi dibuat untuk kepentingan masyarakat,” ucap Wiku.