Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.
Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi mohon maaf kepada orang tua Brigadir Yosua
Berita Terkait
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 4:55
Rekap vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara
Rabu, 15 Februari 2023 14:17
Orang tua Yosua ke Jakarta hadiri sidang vonis Ferdy Sambo
Minggu, 12 Februari 2023 14:56
Mahfud: Kejaksaan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Kamis, 19 Januari 2023 23:43
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
Rabu, 18 Januari 2023 20:38
Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena jadi eksekutor
Rabu, 18 Januari 2023 18:41
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Rabu, 18 Januari 2023 12:54
Alasan Jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Selasa, 17 Januari 2023 14:55