Gara-gara tanah warisan, seorang pria di Sumbawa tewas dianiaya tiga saudaranya

id Tanah warisan,Sengketa warisan

Gara-gara tanah warisan, seorang pria di Sumbawa tewas dianiaya tiga saudaranya

Pelaku

Sumbawa (ANTARA) - Ramjan alias Jaman Ak H Sanapiah (26)warga Dusun Sameri, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, tewas diduga dianiaya tiga saudaranya terlait

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Candra SIK MH melalui siaran persnya, Sabtu, pihaknya sudah mengamankan tiga terduga penganiayaan. 

Ketiga terduga pelaku, yakni, SB, HM, dan HZ. Ketiganya warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/11)  sekitar pukul 08.00 Wita, korban hendak menuju kandang sapi miliknya untuk memberikan makan hewan ternak Sapi miliknya. 

Setiba di TKP, korban dihadang terduga pelaku yang merupakan keluarga dari korban. Terduga pelaku melakukan penganiayaan secara langsung dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga korban langsung terkapar. 

Kemudian saksi Saripah (kakak kandung korban) melihat korban dianiaya sehingga saksi berteriak dan kemudian saksi Jamaludin (Guru SDN Samri) ke luar menuju depan sekolah.

Sehingga masyarakat yang ada di sekitar TKP berdatangan untuk melihat korban. Selanjutnya salah satu warga Dusun Sameri, Suryadi membantu korban menggunakan mobil pick up miliknya  untuk dilarikan ke RSUP L Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa guna mendapatkan perawatan medis. 

Korban meninggal dunia pada saat dilarikan ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa diduga akibat pendarahan yang cukup banyak, katanya. 

Sebelum kejadian, sambung Kapolres, korban sempat didatangi dua  terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan Dusun Lenang Rea, Desa Poto. 

"Saat pertemuannya, terduga pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban, namun korban menjelaskan kepada dua terduga pelaku terkait dengan lahan/tanah yang pernah menjadi awal permasalahan sengketa/pembagian tanah warisan," katanya. 

Lahan tersebut sudah dimenangkan oleh korban, sehingga korban pun menjelaskan kepada dua pelaku bahwa lahan tersebut sudah jelas keputusan inkrah dari pengadilan sehingga korban berani menguasai lahan tersebut. 

"Saat ini  terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan masih dilakukan penyelidikan mendalam, untuk membuat terang benderang apabila ada pelaku lainnya," tandasnya.