Sembalun, Lombok Timur (ANTARA) - Lumiram alias Amaq Yoni (60), warga Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, digugat anak kandungnya sendiri karena tanah warisan berupa tanah pekarangan dan tanah kebun dijual dan diberikan kepada orang lain.
Pria yang sudah renta ini, digugat perdata oleh anak kandungnya bernama Inak Suhaelin ke pengadilan negeri (PN) Selong.
Gugatan yang dilayangkan anaknya jelas membuat Lumiram terpukul, apalagi yang menggugatnya itu darah dagingnya sendiri. Terlebih di usianya yang telah senja yang bersangkutan kini harus berhadapan hukum.
"Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya," kata Lumiram di Sembalun, Lombok Timur, Minggu.
Sebagai orang tua tentunya ia tidak terima begitu saja perlakuan anaknya. Bahkan saking kecewanya ia pun memilih untuk memutus hubungan darah dan tidak mengakui Inak Suhaelin sebagai anaknya lagi.
"Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagai bapaknya inak Suhaelin. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung saya sendiri", tegasnya.
Tanah yang disengketakan anaknya itu merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu, dan tanah itu diakuinya memang telah dijual ke orang lain.
Yang pasti gugatan yang telah dilayangkan anaknya itu tetap akan di terima, bahkan ia pun akan tetap melawan meski akan digugat sampai ke mana pun.
"Kalau itu maunya ya kita lanjut, apalagi dia tetap bersikeras untuk tetap menggugat. Kalau saya peribadi sih tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi," imbuh amak Yoni sapaan akrabnya.
Tanah yang disengketakan dengan anaknya tutur dia lebih lanjut, tanah kebun luasnya sekitar 50 are lebih dan tanah pekaranagan rumah 1 are plus dengn rumahnya.
Ia mengakui dari jumlah tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma ke warga setempat. Itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan perilaku ayahnya itu.
"Apa pun alasan anak saya, Yang jelas kalau seperti itu lebih baik kita putuskan hubungan darah", katanya.
Sementara itu, Suhaelin, anak dari Inak Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja ke orang lain oleh kakeknya yang tidak ada kaitan hubungan keluarga.
Hal itu tanpa sepengetahuan ibunya dan dirinya, terlebih lagi ibunya sebagai anak sulung punya hak di tanah tersebut.
"Meskipun kakek saya menyatakan putus hubungan darah dengan kami, Hingga saat ini kita tetap mengakui dia sebagai ayah dan kakek. Bahkan kami sayang sama dia, apa pun isunya tentang kami saat ini tidak benar. Hanya Allah SWT yang tahu", jelasnya.
"Makanya saya juga sebagai cucunya, sangat sedih dan menyayangkan hal itu terucap dari kakek saya. Apa yang dilakukan ibu saya, ini juga karena ada dasarnya," kata Suhaelin.
Yang jelas, sambungnya, gugatan yang dilakukan ibunya ini semata-mata untuk menyelamatkan hak mereka yang sudah dijual dan diberikan begitu saja ke orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga.
Di sini bisa dibilang kakeknya itu menjadi korban penipuan sehingga ia mau menjual dan memberikan cuma-cuma warisan tersebut ke orang lain.
"Itulah dasar gugatan kami ini, tidak ada tujuan lain. Semata-mata untuk meminta keadilan ke pengadilan, disana bisa ditentukan mana yang benar dan salah," kata Suhaelin.
"Dan kita juga mau ini diselesaikan secara kekeluargaan, Tapi dengan syarat jangan suruh orang lain temui kami. Karena bagimana pun orang tersebut tidak tau persoalan kami ini," katanya.
Gara-gara tanah warisan dijual ke orang lain, seorang anak di Sembalun gugat ayah kandung
perasaan saya sangat hancur