Pencuri genset milik Kelompok Tani Dusun Bentang Praya Barat Daya ditangkap

id Pencuri genset lombok tengah,Pencuri genset praya,Genset Kelompok Tani Dusun Bentang

Pencuri genset milik Kelompok Tani Dusun Bentang Praya Barat Daya ditangkap

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan  genset di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya

"Terduga pelaku inisial S, laki laki,30 tahun, alamat Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya," kata Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Syamsul Bahri di Praya, Jumat. 

Kronologis yang menimpa korban atas nama Haji Rifai, 55 tahun, terjadi sekitar Oktober 2022, hilang satu mesin genset air di rumah milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah.

Menerima laporan tersebut Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut diduga diambil oleh terduga pelaku S.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S," katanya. 

Setelah dilakukan pencarian, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 10.05 Wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan dan  diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Barat Daya. 

Tepatnya di depan Alfamart jalan Baypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya" katanya. 

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya  Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.