Tangerang (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan produk baja tulangan beton (BJTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.
"Kalau begini (BJTB non-SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," kata Zulkifli usai meninjau pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis.
Ia menyebutkan, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.
Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tata kelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional. "Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," katanya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini sekitar 40 industri baja dengan memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut. "Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk produk yang tidak memenuhi SNI maka dilakukan pengamanan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Karena, menurutnya, perdagangan produk BJTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. "Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tutur dia.
Baca juga: Indonesia miliki kerja sama perdagangan dengan sejumlah negara
Baca juga: RI-Persatuan Ekonomi Eurasia sepakat meluncurkan perundingan dagang
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.
BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Berita Terkait
Budi Santoso jadi menteri sebab pahami persoalan di Kemendag
Selasa, 22 Oktober 2024 5:56
Indonesia-Korsel catat kerja sama bisnis Rp4,64 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 17:24
DPR siapkan UU perkuat perdagangan karbon
Kamis, 3 Oktober 2024 21:12
Kemendag mencatat implementasikan tiga perjanjian dagang sepanjang 2023
Jumat, 5 Januari 2024 4:59
Pengetatan barang impor demi lindungi konsumen
Kamis, 12 Oktober 2023 21:02
Indonesia-Ghana perkuat kemitraan perdagangan
Senin, 9 Oktober 2023 20:55
Kemendag saksikan Indonesia-Australia teken kesepahaman bisnis 3,6 juta dolar AS
Selasa, 4 Juli 2023 8:34
JMFW menjadi langkah menuju Indonesia negara maju
Sabtu, 24 Juni 2023 5:07