Menkop dan UKM: target 200.000 koperasi lebih cepat terealisasi

id Harkopnas 2013, di NTB, Menteri Koperasi dan UKM target 200 ribu koperasi

"Tidak perlu menunggu sampai akhir 2014, kini target pembentukan sebanyak 200.000 unit koperasi sudah tercapai," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Mataram (Antara Mataram) - Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan target pembentukan sebanyak 200.000 koperasi di akhir 2014, lebih cepat terealisasi yakni pada Juni 2013.

"Tidak perlu menunggu sampai akhir 2014, kini target pembentukan sebanyak 200.000 unit koperasi sudah tercapai," kata Syarief pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66, yang dipusatkan di Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat sore.

Puncak peringatan Harkopnas 2013 itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) H A M Nurdin Halid, dan para gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia, dan pejabat terkait juga hadir dalam acara, yang juga dihadiri sekitar 10 ribu orang itu.

Syarief mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) menargetkan pembentukan sebanyak 200.000 unit koperasi di akhir 2014, yang diawali dengan sebanyak 170.411 unit koperasi pada 2009.

Sampai Juni 2013, telah terbentuk sebanyak 200.808 unit koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 34.685.145 orang.

"Kami sadari pertumbuhan jumlah koperasi dan anggota tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan kualitas koperasi. Untuk itu, kami terus melakukan gerakan revitalisasi koperasi sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada puncak Harkopnas 2012," ujarnya.

Dia menyebut salah satu implementasi gerakan revitalisasi koperasi tersebut yakni disyahkannya Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang merupakan pembaharuan dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia.

Keberadaan regulasi baru di bidang perkoperasian itu diyakini akan dapat memajukan bidang perkoperasian di Tanah Air.

Terdapat sedikitnya enam substansi penting yang harus diketahui masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, juga pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

KSP harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.

Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu tiga tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.

Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.

Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam PP.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada menteri melalui PP.

Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan. (*)