Deputi Penindakan KPK tak permasalahkan pelaporan dirinya

id Kpk ,Karyoto ,Formula E

Deputi Penindakan KPK tak permasalahkan pelaporan dirinya

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto tak mempermasalahkan pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu.

Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut, karena menurutnya penanganan pelaporan terhadap dirinya adalah wewenang Dewas KPK. "Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujarnya.

Diketahui, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. Meski demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Haris.

KPK mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. "Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga: KPK: informasi penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hoaks
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Hercules sebagai saksi


Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. "KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.