Mataram (Antara Mataram) - Ratusan dokter spesialis dan dokter umum yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melakukan aksi solidaritas nasional di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu.
Direktur RSUP NTB dr Mawardi Hamri menyebutkan, aksi yang dilakukan para dokter ini merupakan salah satu wujud solidaritas dan keprihatinan mereka terhadap penahanan dr Dewa Ayu dkk di Manado yang dituduh melakukan malapraktik.
"Jangan kriminalisasi kami. Kami mengetuk para penegak hukum untuk meninjau kembali keputusan itu, agar kami bisa bekerja dengan tenang," kata Mawardi.
Kedatangan sekitar 500 dokter ke Kejati NTB ini menurut Ketua IDI NTB dr IK Grudug, bermaksud untuk menyampaikan permohonan penundaan proses hukum, terhadap kasus kriminalisasi dokter yang terjadi di Manado.
Grudug mengatakan, seluruh permasalahan yang menyangkut profesi dokter semestinya mengacu pada UU kesehatan yang telah mengatur yaitu, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
IDI menyayangkan kejadian ini. Sebab, meskipun undang-undang tersebut sudah ada sejak lama namun pada praktiknya UU tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.
"Udang-undang praktik kedokteran belum dilakukan sampai sekarang, dan itu sudah terjadi lama," katanya menegaskan.
Sementara itu, pelaksana harian Kejati NTB Sudarmawan usai menerima perwakilan dari IDI NTB mengatakkan, pihaknya siap mengakomodir dan mendukung kepentingan para dokter tersebut.
"Kami akan sampaikan aspirasi untuk peninjauan kembali atas keputusan itu. Tetapi perlu diingat bahwa eksekusi yang dilakukan merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Sementara itu, di Mataram aksi solidaritas yang dilakukan seluruh dokter di NTB ini mengakibatkan tutupnya pelayanan poli untuk dokter spesialis dan dokter umum di rumah sakit. Rumah sakit hanya membuka pelayanan untuk melayani pasien gawat darurat dan pasien miskin.
Pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 22.00 Wita, terpidana kasus malpraktik di Manado dr Hendry Simanjuntak, SpOG ditangkap tim Kejaksaan Negeri Manado, di kampung halamannya di Sumatera Utara.
Dokter Hendry Simanjutak itu kemudian dibawa ke Manado dengan pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Manado.
Kini dr Simanjuntak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, bersama dr Ayu yang sudah lebih dulu ditangkap tiga pekan lalu.
Penahanan Ayu pun telah memicu protes besar-besaran dari rekan-rekan sejawatnya di Manado dan beberapa kota lainnya.
Hendry Simanjutak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu.
Ketiga dokter itu dianggap bersalah yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Kasus tersebut berlanjut hingga tahapan kasasi, dan pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Namun, ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO. (*)
Ratusan dokter aksi solidaritas di Kejati NTB
"Jangan kriminalisasi kami. Kami mengetuk para penegak hukum untuk meninjau kembali keputusan itu, agar kami bisa bekerja dengan tenang," kata Direktur RSUP NTB Mawardi Hamri.