Ini alasan perempuan asal Aceh selundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok

id Perempuan Aceh selundupkan ganja ke Lombok,Ganja Aceh,Ganja Lombok,Alasan Perempuan Aceh selundupkan ganja ke Lombok,Perempuan Aceh

Ini alasan perempuan asal Aceh selundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok

Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto (kiri) menginterogasi pelaku penyelundup 9,5 kilogram ganja asal Aceh yang merupakan seorang IRT berinisial S alias Yani (kanan) dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

"Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera," ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.