Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat malam.
Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Berita Terkait
KPK cegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus Bupati nonaktif Meranti
Jumat, 28 April 2023 15:19
Bupati Meranti diduga suap auditor BPK demi predikat WTP
Sabtu, 8 April 2023 3:05
KPK telusuri aliran uang korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 5:44
KPK sita dokumen tambang terkait perkara korupsi AGK
Rabu, 15 Mei 2024 16:59
KPK tahan korupsi pengadaan lahan PTPN XI
Senin, 13 Mei 2024 18:05
KPK perlu menjaga kepercayaan publik
Minggu, 12 Mei 2024 19:57
Ditahan KPK, Berikut peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 19:22
KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kasus dugaan korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 17:44