Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat malam.
Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Berita Terkait
KPK cegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus Bupati nonaktif Meranti
Jumat, 28 April 2023 15:19
Bupati Meranti diduga suap auditor BPK demi predikat WTP
Sabtu, 8 April 2023 3:05
KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia terkait korupsi CSR
Rabu, 18 Desember 2024 16:24
KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:22
Lima pimpinan baru KPK jalani proses induksi
Selasa, 17 Desember 2024 6:33
KPK panggil mantan Menkumham Yassona Laoly terkait kasus korupsi
Kamis, 12 Desember 2024 18:36
KPK geledah dua OPD di Pemkot Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024 20:34
KPK melelang barang rampasan kasus korupsi Rp17 miliar
Selasa, 10 Desember 2024 19:48