Kajati NTB ungkapkan peran Direktur PT AMG di kasus tambang Dedalpak

id Direktur PT Amg tersangka pasir besi,Tambang pasir besi,Pasir besi di Lombok timur,Kejati NTB,tersangka pasir besi di Dedalpak

Kajati NTB ungkapkan peran Direktur PT AMG di kasus tambang Dedalpak

Petugas kejaksaan memasang borgol di tangan Direktur PT AMG berinisial PSW (kiri) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh mengungkap peran Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

"Jadi, dalam kasus ini PSW sebagai Direktur PT AMG yang menikmati semua keuntungan hasil tambang," kata Nanang di Mataram, Kamis.

Dengan mengungkap peran PSW, Nanang pun meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian. Melainkan, dia meyakinkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyidik kejaksaan menetapkan Direktur PT AMG tersebut sebagai tersangka usai pemeriksaan di Jakarta.

Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Nanang pun menugaskan penyidik untuk berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan di tempat.

Usai pemeriksaan pada Kamis (13/4) pagi, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.

PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.

Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus.