Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh mengungkap peran Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.
"Jadi, dalam kasus ini PSW sebagai Direktur PT AMG yang menikmati semua keuntungan hasil tambang," kata Nanang di Mataram, Kamis.
Dengan mengungkap peran PSW, Nanang pun meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian. Melainkan, dia meyakinkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik kejaksaan menetapkan Direktur PT AMG tersebut sebagai tersangka usai pemeriksaan di Jakarta.
Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Nanang pun menugaskan penyidik untuk berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan di tempat.
Usai pemeriksaan pada Kamis (13/4) pagi, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus.
Berita Terkait
Kejati NTB tahan Direktur PT AMG di Lapas Mataram
Kamis, 13 April 2023 16:32
Kejati NTB menetapkan Direktur PT AMG tersangka tambang pasir besi
Kamis, 13 April 2023 16:08
Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut
Senin, 13 Mei 2024 17:53
Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Jumat, 26 April 2024 12:50
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Kamis, 18 April 2024 16:36
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim banding ubah pidana uang pengganti Kacab AMG menjadi Rp18,7 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:59
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50