"Namun beberapa barang bukti milik terduga pelaku tertinggal di TKP seperti tas pinggang, gunting, kunci motor dan kunci ukuran 24 serta Gergaji," Ungkap Hizkia.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp200.000.000, dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Praya Timur.
Menerima laporan tentang peristiwa tersebut tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mendapat identitas terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat terpisah.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.