Mataram (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan wisatawan di Mandalika.
"Pelaku inisial AAN, umur 18 tahun, laki-laki asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur," kata Kapolsek Kawasan Mandalika Iptu Kadek Suhendra di Praya, Kamis.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik korban Muhlisin asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat memarkir kendaraan jenis Honda beat Nomor Polisi DR 3484 UO di parkiran villa tempat bosnya menginap di wilayah Mandalika.
Pada pagi hari setelah korban ingin menggunakan sepeda motornya telah hilang/tidak ada di tempat. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian kantor Polsek Kawasan Mandalika.
Berdasarkan laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.