Mataram (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan wisatawan di Mandalika.
"Pelaku inisial AAN, umur 18 tahun, laki-laki asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur," kata Kapolsek Kawasan Mandalika Iptu Kadek Suhendra di Praya, Kamis.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik korban Muhlisin asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat memarkir kendaraan jenis Honda beat Nomor Polisi DR 3484 UO di parkiran villa tempat bosnya menginap di wilayah Mandalika.
Pada pagi hari setelah korban ingin menggunakan sepeda motornya telah hilang/tidak ada di tempat. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian kantor Polsek Kawasan Mandalika.
Berdasarkan laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Pelaku curanmor nyaris tewas dihajar warga di Lombok Tengah
Rabu, 20 September 2023 15:21
Pencuri motor wisatawan asing ditangkap, pelaku warga Pujut Lombok Tengah
Senin, 12 Juni 2023 12:56
Sempat ke Sumatera, buron curanmor asal Pengembur Pujut diringkus polisi
Minggu, 15 Januari 2023 19:28
Dua maling motor di Praya diciduk warga
Rabu, 14 Desember 2022 13:47
Berkeliaran 37 hari, buron curanmor asal Pujut Lombok Tengah akhirnya ditangkap
Kamis, 29 September 2022 13:10
Heboh! tubuh maling motor dipenuhi lumpur di Aik Bukak Lombok Tengah
Rabu, 14 September 2022 9:56
Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor
Senin, 6 Juni 2022 21:14