Kpu Serahkan Dasar Penerbitan DP4 ke Dukcapil

id KPU DP4

"Apakah DP4 itu akan menggunakan dasar daftar pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) atau daftar hasil konsolidasi nasional,"

Mataram, (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan dasar penerbitan daftar penduduk potensi pemilih pilkada (DP4) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Apakah DP4 itu akan menggunakan dasar daftar pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) atau daftar hasil konsolidasi nasional," kata Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Safarwadi di Mataram, Kamis.

Dikatakannya, berdasarkan regulasi, KPU sifatnya menerima DP4 dari pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Bedi mengatakan, dari DP4 itulah KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap calon pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Ia mengakui, masalah daftar pemilih merupakan tahapan yang paling rumit karena harus menyinkronkan penduduk yang ada di DP4, dengan data-data penduduk yang ada di KPU atau DPT pemilu legislatif dan pemilu Presiden yang telah berlangsung.

"Tujuannya, agar masyarakat yang sudah masuk wajib pilih tidak kehilangan hak suaranya," ujarnya.

Selain itu, melakukan pendataan kembali terhadap masyarakat yang akan masuk usia 17 tahun atau sudah menikah sebelum kegiatan pilkada berlangsung yang menurut informasi terakhir akan dilaksanakan 2016.

Alasannya, sejauh ini KPU belum dapat melaksanakan persiapan dan tahapan pilkada, karena masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Untuk itu, katanya, guna melakukan validasi daftar pemilih setelah DP4 diserahkan, pihaknya akan membentuk tim petugas pemutakiran data pemilih (PPDP), baik secara "online" maupun secara manual.

"Apalagi, data yang akan digunakan Dukcapil adalah data warga yang menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sehingga PPDP bisa melakukan pemetaan lebih maksimal," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram H Ridwan mengatakan, berdasarkan daftar SIAK jumlah penduduk Kota Mataram yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sekitar 300 ribu jiwa, sementara data dari hasil konsolidasi nasional hingga Desember 2014 sekitar 285 ribu jiwa dengan total jumlah penduduk 411 ribu jiwa.

Data penduduk yang ada di SIAK sangat dinamis, sebab katanya, setiap hari akan terjadi perubahan, baik pengurangan maupun penambahan, sedangkan data hasil konsolidasi adalah data final per semester, karena konsolidasi hanya dilakukan dua kali setahun yakni Juni dan Desember oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Namun demikian, data mana pun yang akan digunakan sebagai dasar DP4, KPU harus tetap melakukan verifikasi kembali sebelum menjadi DPS dan DPT," katanya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.