Diperiksa penyidik Kejati NTB, Bupati Bima tegaskan tak ada penyertaan modal usai tahun 2019
"Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap 'puldata pulbaket' (pengumpulan data dan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Ely.
Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah tahun anggaran 2015 hingga 2021.
Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah. Nilainya sekitar Rp20 miliar lebih.