Diperiksa penyidik Kejati NTB, Bupati Bima tegaskan tak ada penyertaan modal usai tahun 2019

id Bupati Bima,Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri,Korupsi BUMD Bima,BUMD Bima,Bima,Kejati NTB

Diperiksa penyidik Kejati NTB, Bupati Bima tegaskan tak ada penyertaan modal usai tahun 2019

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah senilai Rp21 miliar di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (19/6/2023) sore. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menegaskan tidak ada pencairan anggaran untuk penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) usai masa berlaku peraturan daerah (perda) habis pada tahun 2019.

"Saya tegaskan, tidak ada pencairan selama perda itu habis masa berlakunya," kata Indah usia menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin sore.

Baca juga: Bupati Bima diperiksa penyidik Kejati NTB terkait penyertaan modal Rp21 miliar BUMD

Dia pun menyatakan bahwa pencairan anggaran kembali berjalan pada tahun 2022, terhitung sejak pemerintah menetapkan perda baru terkait penyertaan modal tersebut.

"Jadi, tidak ada pencairan sampai perda aktif kembali pada tahun 2022 itu," ujarnya.

Terkait adanya dugaan Rp21 miliar anggaran pemerintah dicairkan untuk penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021, Indah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Silakan tanyakan saja ke penyidik yang lebih tahu," ucap dia.

Lebih lanjut, Indah meyakinkan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bima akan bersikap kooperatif dalam kasus yang kini tengah berjalan di tahap penyelidikan Kejati NTB tersebut.

"Saya sebagai warga negara yang baik hadir penuhi panggilan hari ini dan saya memastikan seluruh aparat saya yang dipanggil akan memberikan keterangan dan kooperatif dalam kasus ini," kata Indah.

Indah menyelesaikan pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada pukul 17.50 WITA. Dinda hadir bersama sejumlah pejabat daerah dan kuasa hukum.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan bahwa pemeriksaan Bupati Bima ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 yang masuk ke sejumlah kantong badan usaha milik daerah (BUMD).

"Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap 'puldata pulbaket' (pengumpulan data dan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Ely.

Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah tahun anggaran 2015 hingga 2021.

Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah. Nilainya sekitar Rp20 miliar lebih.