Mataram (ANTARA) - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menegaskan tidak ada pencairan anggaran untuk penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) usai masa berlaku peraturan daerah (perda) habis pada tahun 2019.
"Saya tegaskan, tidak ada pencairan selama perda itu habis masa berlakunya," kata Indah usia menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin sore.
Baca juga: Bupati Bima diperiksa penyidik Kejati NTB terkait penyertaan modal Rp21 miliar BUMD
Dia pun menyatakan bahwa pencairan anggaran kembali berjalan pada tahun 2022, terhitung sejak pemerintah menetapkan perda baru terkait penyertaan modal tersebut.
"Jadi, tidak ada pencairan sampai perda aktif kembali pada tahun 2022 itu," ujarnya.
Terkait adanya dugaan Rp21 miliar anggaran pemerintah dicairkan untuk penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021, Indah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Silakan tanyakan saja ke penyidik yang lebih tahu," ucap dia.
Lebih lanjut, Indah meyakinkan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bima akan bersikap kooperatif dalam kasus yang kini tengah berjalan di tahap penyelidikan Kejati NTB tersebut.
"Saya sebagai warga negara yang baik hadir penuhi panggilan hari ini dan saya memastikan seluruh aparat saya yang dipanggil akan memberikan keterangan dan kooperatif dalam kasus ini," kata Indah.
Indah menyelesaikan pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada pukul 17.50 WITA. Dinda hadir bersama sejumlah pejabat daerah dan kuasa hukum.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan bahwa pemeriksaan Bupati Bima ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 yang masuk ke sejumlah kantong badan usaha milik daerah (BUMD).
"Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap 'puldata pulbaket' (pengumpulan data dan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Ely.
Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah tahun anggaran 2015 hingga 2021.
Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal ke delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu pun berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima senilai Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah. Nilainya sekitar Rp20 miliar lebih.
Berita Terkait
PKS dukung ke Efendi Kusnandar maju calon Bupati Bima
Senin, 29 Juli 2024 19:13
PPP usung Iqbal-Dinda maju Pilkada NTB 2024
Kamis, 25 Juli 2024 17:51
Tim pemenangan dan relawan Iqbal-Dinda siap hadapi Pilkada NTB 2024
Selasa, 23 Juli 2024 18:21
PAN usung Iqbal-Dinda di Pilkada NTB 2024
Senin, 15 Juli 2024 21:58
Begini respons Bupati Bima dilirik jadi cawagub di Pilkada NTB
Kamis, 30 Mei 2024 8:33
Bupati Bima minta Tagana tingkatkan kemandirian warga hadapi bencana alam
Selasa, 28 Mei 2024 21:21
Bupati Bima imbau orang tua ciptakan ruang kebahagiaan anak
Senin, 27 Mei 2024 19:11
Bupati Bima mengajak para ibu perhatikan pemenuhan gizi keluarga
Sabtu, 23 Maret 2024 5:05