Bupati Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB terkait kasus AMGM

id Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,Bupati Lombok Barat,AMGM,kasus PT AMGM,Kejati NTB

Bupati Lombok Barat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB terkait kasus AMGM

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pada PT AMGM di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (26/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



"Ini jadi komitmen tiap tahun untuk dilengkapi agar bisa mengejar angka 60 persen itu. Jadi, selalu ada (penyertaan modal) tiap tahun, kecuali pada waktu pandemi COVID-19, itu 2 tahun tidak menjalankan perda," ucapnya.

Ia tidak memungkiri bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat untuk PT AMGM banyak mengalir ke sejumlah pekerjaan proyek pengembangan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Itu seperti pembuatan sumur baru, saluran, dan lain-lain," kata dia.

Terkait dengan adanya penarikan retribusi sampah kepada pelanggan PT AMGM, Fauzan mengakui bahwa hal tersebut berasal dari permintaan pemerintah daerah sebagai pemilik saham.

"Jadi, retribusi sampah itu yang minta tolong pemda ke PT AMGM. Setoran tetap masuk ke pemda. Kalaupun terbukti diambil PT AMGM, tidak perlu periksa, langsung tangkap saja. Akan tetapi, ini 'kan tidak begitu, setoran tetap masuk ke kami," ujarnya.

Fauzan Khalid menghadiri undangan jaksa pada pukul 10.00 Wita. Permintaan keterangan tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 Wita.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada PT AMGM di bawah pimpinan Lalu Ahmad Zaini.

"Iya, Pak Bupati Lombok Barat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada PT AMGM yang datang dari laporan masyarakat itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2019—2020.

Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung, dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019—2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait dengan pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.