Kinerja pajak daerah bulan Mei 2023 tumbuh 62,49 persen

id Kemenkeu, Kinerja, perpajakan daerah, per Mei 2023, tumbuh 62,49 persen,Sulsel

Kinerja pajak daerah bulan Mei 2023 tumbuh 62,49 persen

Kepala Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi (kanan). ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan, seperti pada Mei 2023 yang tumbuh 62,49 persen secara tahunan.

Kepala Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi, di Makassar, Jumat, menjelaskan pada Mei 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,18 triliun. Jumlah itu tumbuh 62,49 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp1,96 triliun. "Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas ekonomi," ujarnya.

Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik. Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan. "Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani minta pejabat baru beri kontribusi positif bagi kementerian
Baca juga: Komisi III harap Satgas TPPU kerja efektif dan optimal


Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp861,59 miliar diikuti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp526,41 miliar. Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp593,91 miliar dan pajak penerangan jalan (PPJ) tercapai Rp253,98 miliar. "Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok sebesar Rp291,91 miliar, pajak air permukaan Rp139,26 miliar, pajak restoran tercapai sebesar Rp119,11 miliar dan pajak hotel Rp48,91 miliar," katanya.