Kpu: pilkada Lombok Utara tanpa calon independen

id KPU KLU

"Sampai hari terakhir ini tidak ada calon independen yang mendaftar"
Lombok Utara (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memastikan pemilihan kepala daerah akan berlangsung tanpa calon independen karena hingga hari terakhir pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara Abdul Karim di Lombok Utara, Selasa, mengatakan pendaftaran bakal calon independen dibuka sejak 11 hingga 15 Juni 2015, namun hingga hari terakhir tidak ada yang mendaftar.

"Sampai hari terakhir ini tidak ada calon independen yang mendaftar," katanya.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon perseorangan, kata dia, berarti KPU Lombok Utara sudah menyelesaikan satu tahapan.

Karim membantah jika pihaknya dikatakan kurang menyosialisasikan masa pendaftaran calon perseorangan, sehingga tidak ada yang mendaftar.

"Pendaftaran dan penyerahan syarat calon perseorangan ini sudah disosialisasikan," ujarnya.

Menurut dia, penyebab tidak adanya bakal calon perseorangan yang mendaftar, besar kemungkinan karena cukup sulitnya persyaratan, yakni setiap bakal calon independen harus mengumpulkan cukup banyak berkas dukungan, antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau identitas calon pemilih lainnya.

Bentuk syarat dukungan tersebut diserahkan dalam wujud salinan dokumen yang dikelompokkan berdasarkan wilayah desa.

Untuk Kabupaten Lombok Utara, kata Karim, calon independen diharuskan menyiapkan dukungan sebanyak 22.820 persyaratan dukungan dengan sebaran minimal di tiga Kecamatan.

Itu merupakan ketentuan berdasarkan surat keputusan KPU Lombok Utara Nomor 10/LPTS/KPU-KLU/017.433823/TAHUN 2015.

"Jadi besar kemungkinan persyaratan dukungan inilah yang dirasa cukup berat, sehingga tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar," ujar Karim.

Setelah menutup pendaftaran bakal calon independen, kata dia, tahapan selanjutnya adalah membuka pendaftaran calon yang diusung partai politik, mulai 26 hingga 28 Juli 2015.

Untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik, sambung Karim, pasangan calon harus memiliki dukungan paling sedikit enam kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Lombok Utara.

Artinya, jika dihitung dari suara sah, seorang bakal calon harus mengumpulkan sekitar 30.851 suara sah atau 25 persen dari keseluruhan suara sah dalam pemilihan umum anggota legislatif atau sekitar 123.403 suara sah. (*)