Menurut Arman, sejauh ini pihaknya telah membuka lebar ruang informasi dari penanganan kasus hukum tersebut.
"Iya, jadi kasus ini memang dapat supervisi dari Kompolnas, LPSK dan kementerian. Sudah ada masukan yang kami dapat dari pertemuan kemarin," ucap dia.
Kasus hukum yang melibatkan SS ini berada di bawah penanganan Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB maupun Polres Lombok Barat.
Untuk Polda NTB, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Sedangkan, penanganan oleh Polres Lombok Barat terkait yang menjadi korban penganiayaan oleh warga akibat tuduhan pelecehan seksual tersebut.