"KLHK segera memberikan standarisasi. Jadi ada SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap alat itu. Jadi nanti ada standar dari KLHK," kata Asep di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Standarisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi terjamin dan lebih akurat terkait kualitas udara. Selain itu, Asep berharap KLHK dapat secepatnya menerbitkan standarisasi untuk alat ukur kualitas udara sehingga semua alat ukur yang dijual sudah sesuai dengan standarnya.
Asep menjelaskan, tingkat keakuratan alat pengukur kualitas udara didapat dari seberapa rutin pemilik gedung melaksanakan pemeliharaan dan penempatannya. Semakin melakukan pemeliharaan yang baik, maka semakin terjamin keakuratannya. "Kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan baik oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," ujar Asep.
Selain alat ukur kualitas udara, terdapat 300 gedung di DKI Jakarta yang siap memasang pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk membuat kabut air guna menekan polusi udara. Hingga saat ini, belum semua gedung perusahaan swasta di Ibu Kota yang memasang alat tersebut. "Saya belum memeriksa lagi 'water mist' yang sudah dipasang. Ini belum semua dipasang," ungkapnya.
Baca juga: Kawasan industri perlu transformasi tingkatkan daya saing
Baca juga: Kualitas udara Jakarta kategori sedang Jumat pagi
Baca juga: Kawasan industri perlu transformasi tingkatkan daya saing
Baca juga: Kualitas udara Jakarta kategori sedang Jumat pagi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sudah sebelas gedung tinggi milik perusahaan swasta di Jakarta yang memasang "water mist generator". Selain 11 gedung tinggi milik swasta, gedung milik pemerintahan sudah ada 7 yang memasang "water mist generator". Yaitu Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan Balai Kota DKI Blok G dan H.