KPK memantau pelayanan publik di Lombok Tengah

id KPK,Pelayanan publik di Lombok Tengah

KPK memantau pelayanan publik di Lombok Tengah

Foto bersama Tim KPK saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka pengawasan pelayanan publik di daerah setempat, Kamis (5/10/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi di Praya, Kamis mengatakan kehadiran tim KPK ini untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik.

"Tim KPK juga melakukan pemantauan langsung ke berbagai pelayanan publik yang ada di beberapa organisasi perangkat daerah(OPD)," katanya

Ia mengatakan, Tim KPK RI ke Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik yang diawali dengan penerimaan Tim KPK RI.

"Kemudian dilakukan monitoring center for prevention (MPC) KPK terhadap delapan area intervensi," katanya.

Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan dan pemantauan di beberapa pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Praya dan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kantor Camat Praya.

“Arahan dari tim KPK RI yakni untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan, karena kinerja Dinas yang melaksanakan pelayanan publik bisa dilihat dari layanannya kepada pengguna layanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tim KPK memberikan arahan juga kaitan dengan atensi untuk meningkatkan prosentase area intervensi dalam MCP KPK terkhusus aset, barang milik daerah (BMD) dan pajak daerah.

Bahkan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan giat reviu terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dari mulai penetapan target, pelaksanaan dan pemungutannya.

“Termasuk arahan KPK kaitan dengan aset- aset yang masih bermasalah agar segera diselesaikan, berdasarkan rekomendasi terdahulu pada saat RDP di Kantor Bupati Lombok Tengah 2021,” katanya.