Pengadilan menerbitkan agenda sidang korupsi pajak Setwan Lombok Timur

id Setwan Lombok Timur,Korupsi Pajak Setwan Lombok Timur,Korupsi Lombok Timur,PN Mataram

Pengadilan menerbitkan agenda sidang korupsi pajak Setwan Lombok Timur

Foto arsip-Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi (kanan) bersama dua petugas kejaksaan mengawal tersangka korupsi anggaran pajak reses Sekretariat Lombok Timur Zulfaedy untuk menjalani penahanan jaksa usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)



Menurut Kejaksaan, Zulfaedy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan dengan memotong anggaran pajak dalam periode 2018 sampai 2020. Uang hasil pemotongan terungkap digunakan untuk kepentingan pribadi Zulfaedy.

Dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur angka kerugian muncul dengan nilai sedikitnya Rp343 juta.

Dengan konstruksi kasus demikian, jaksa menetapkan Zulfaedy sebagai tersangka yang merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.