Pengadilan menerbitkan agenda sidang korupsi pajak Setwan Lombok Timur
Menurut Kejaksaan, Zulfaedy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan dengan memotong anggaran pajak dalam periode 2018 sampai 2020. Uang hasil pemotongan terungkap digunakan untuk kepentingan pribadi Zulfaedy.
Dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur angka kerugian muncul dengan nilai sedikitnya Rp343 juta.
Dengan konstruksi kasus demikian, jaksa menetapkan Zulfaedy sebagai tersangka yang merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.