Regulasi MenPan RB dorong akselerasi kinerja pejabat

id Sambut aturan baru,Aturan MenPan RB,Dorong akselerasi kinerja,Kinerja pejabat tinggi,Kabupaten Bekasi,Aturan mutasi-rota

Regulasi MenPan RB dorong akselerasi kinerja pejabat

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin rapat pimpinan evaluasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi pada Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan regulasi terkait mutasi dan rotasi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melalui Surat Edaran Nomor 19/2023 dapat mendorong akselerasi kinerja pejabat.
 

"Aturan ini menjadi kabar gembira terutama menyangkut peningkatan kinerja pegawai karena disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun bisa terkena mutasi maupun rotasi," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan aturan bari tersebut membuka kesempatan bagi para kepala perangkat daerah maupun camat untuk dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Penekanan bukan pada rotasi maupun mutasi melainkan pada kesempatan untuk bisa meningkatkan kinerja masing-masing pejabat," katanya.

Dani menyebutkan pada surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai tata cara serta mekanisme dalam penilaian kinerja. Sesuai isi regulasi dimaksud, penilaian dilakukan per tiga bulan. "Kebetulan saat ini kita sedang menyelesaikan September, jadi kita akan berlakukan Bulan Juli, Agustus, September sebagai triwulan pertama untuk penilaian. Triwulan kedua Oktober sampai Desember," katanya.

"Karena kalau rotasi atau mutasi minimal sekarang dua triwulan, kemarin sudah disampaikan agar mereka memperbaiki laporan kinerja yang sudah dilaksanakan," imbuh dia.

Dirinya mengaku telah menginstruksikan segenap jajaran pejabat pimpinan tinggi untuk wajib menyampaikan laporan kinerja harian pada pemberlakuan triwulan kedua ini sedangkan periode triwulan pertama masih diberikan kesempatan memperbaiki laporan kinerja.

"Untuk memperbaiki laporan Juli, Agustus, dan September. Kalau merasa belum, kita kasih kesempatan, tapi kalau Oktober sampai Desember ini pure kinerja hari ini dilaporkan hari itu juga," ucapnya.

Kemudian dalam edaran yang sama pula diterangkan mengenai klasifikasi kinerja, selain indikator kinerja individu, juga ada penilaian berkaitan dengan perilaku.

"Selama ini kita perilaku hanya dihimpun dari disiplin ataupun aspek kehadiran, tapi sekarang ada penilaian 360 derajat berkaitan sikap, perilaku, kerja sama, integritas, orientasi pelayanan masyarakat, dan hubungan relationship antara mereka, atasan dan bawahan, dan yang selevel," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia

Ia meyakini penilaian kinerja ini akan efektif dalam meningkatkan kinerja karena telah diuji dan dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membuat provinsi itu selalu mendapatkan nilai baik dari berbagai sisi. "Selalu bagus dalam berbagai bidang termasuk merit sistem karena kita sudah tiga tahun berjalan melakukan penilaian seperti itu," kata dia.