Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melanjutkan penahanan tersangka kasus dugaan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural berinisial BP dengan menitipkan yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Iya, terhadap tersangka, penahanan kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut giat penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap dua perkara dari penyidik kepolisian.
Lebih lanjut, Harun mengatakan pihaknya yang kini menangani perkara milik BP di tahap penuntutan sedang menyiapkan berkas dakwaan.
"Kalau sudah rampung (berkas dakwaan), akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pekerja migran itu ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, dengan dilaksanakan tahap dua hari ini, penanganan di kami sudah tuntas," kata Yogi.
Dalam giat tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit komputer, 26 lembar berkas persyaratan CPMI, lengkap dengan salinan paspor, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Dari proses penyidikan, BP disangkakan pidana Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto Pasal 378 KUHP.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka BP dalam menjalankan bisnis pelatihan kerja bagi para CPMI.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, tersangka BP diduga melakukan aktivitas perekrutan CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil penyidikan, perusahaan milik BP tidak tercatat mengantongi izin sebagai lembaga perekrutan CPMI.
Korban dari tersangka BP ini tercatat mencapai puluhan CPMI yang telah menyetorkan uang sedikitnya Rp30 juta per orang.
Tersangka BP menarik uang tersebut dari korban dengan modus sebagai biaya administrasi perekrutan dan menjanjikan bekerja sebagai PMI di Korea Selatan.
Berita Terkait
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Penyidik menyerahkan tersangka korupsi pajak Setwan Lombok Timur ke JPU
Jumat, 1 September 2023 18:46
Polda NTB menunda tahap dua perkara di Gili Air karena tersangka sakit
Kamis, 2 Maret 2023 14:05
Penyidik proses tahap dua perkara terminal haji
Kamis, 20 Agustus 2015 23:16