Mataram (Antara NTB) - Kader PAN Nusa Tenggara Barat meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR RI menyusul pernyataan Sutan Bhatoegana di pengadilan yang menyebut seluruh anggota Komisi VII juga menikmati uang suap dalam kasus korupsi di SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Wakil Ketua DPW PAN NTB H Ali Ahmad di Mataram, Sabtu, menegaskan siapapun yang melanggar hukum wajib dikenakan hukuman yang setimpal. Sebab, kata dia, penegakan hukum merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Pernyataan Sutan Bhatoegana di pengadilan harus diusut. Siapapun yang melakukan tindakan itu harus mendapat hukuman," katanya.
Menurut Ali Ahmad, tidak ada yang kebal hukum, termasuk H Muhammad Syafrudin yang tidak lain merupakan kader PAN asal NTB yang kini duduk di DPR RI dan mantan anggota Komisi VII DPR. Kendati, ia menilai H Muhammad Syafrudin merupakan kader terbaik PAN yang dimiliki NTB saat ini.
"Andaikan ini benar seperti yang disebut di pengadilan, saya sebagai sesama kader sangat kecewa. Bahkan, hingga hari ini saya tidak percaya 43 anggota Komisi VII DPR RI disebut terlibat," jelas Ketua Komisi I DPRD NTB itu.
Namun demikian, Ali menyatakan meski itu baru dugaan ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Karena, pernyatan Sutan saat di pengadilan Tipikor harus dibuktikan secara hukum.
"Harus ada pembuktian, tidak bisa dengan hanya uacapan di pengadilan," ucapnya.
Hal senada diutarakan Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam yang meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pernyataan Sutan Bhatoegana tersebut.
"Silakan aparat hukum bekerja, kalau terbukti ada kader PAN di situ. Kami sebagai kader PAN akan menghormati proses hukum tersebut," kata Burhanuddin Jafar Salam atau akrab disapa BJS.
Dalam kasus ini, kata dia, PAN tidak akan menghalangi maupun mengintervensi proses hukum yang kini sedang berlangsung. Namun, apa yang disampaikan Sutan Bhatoegana di pengadilan perlu mendapat respons aparat penegak hukum.
"Itu hak Sutan Bhatoegana mengatakan seperti itu di pengadilan. Tetapi, perlu ada pembuktian dan ranahnya penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurut BJS, jika memang ada kader PAN terlebih lagi itu merupakan wakil dari dapil NTB disebut dalam pengadilan, partai tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun, untuk menyebut benar dan salah harus ada pembuktian terlebih dahulu. Karena PAN tidak percaya dengan gosip-gosip ataupun ucapan sepihak yang disampaikan di persidangan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kita mendukung pemberantasan korupsi. Kalaupun ada kader baik yang ada ditingkat pusat dan daerah ikut terlibat, partai tidak bisa menoleransi," tegas BJS
Meski demikian, anggota Komisi IV DPRD NTB ini mengatakan PAN bersikap wait and see dulu, mengingat asas praduga tidak bersalah. Terlebih lagi dalam kasus itu menyeret seluruh anggota Komisi VII DPR RI dan salah satunya merupakan kader PAN dari dapil NTB H Muhammad Syafrudin yang pernah duduk di komisi itu.
Sebab, kata dia, pernyataan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, perlu pembuktian secara lebih mendalam terlebih dahulu.
"Kami tidak memungkiri ada pernyataan itu. Tetapi harus ada pembuktian," katanya. (*)
Kader PAN Minta Keterlibatan Anggota Komisi VII DPR di Usut
"Andaikan ini benar seperti yang disebut di pengadilan, saya sebagai sesama kader sangat kecewa. Bahkan, hingga hari ini saya tidak percaya 43 anggota Komisi VII DPR RI disebut terlibat,"