Pemkot Mataram menetapkan KP2B seluas 339 hektare

id KP2B Mataram,Mataram, Pemkot Mataram, NTB

Pemkot Mataram menetapkan KP2B seluas 339 hektare

Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram Miftahurrahman. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 339 hektare atau turun dari KP2B sebelumnya seluas 509 hektare.

"Penetapan itu dilakukan seiring dengan revisi regulasi Tata Ruang Pemerintah Provinsi NTB dalam jangka 5-10 tahun. Maka kabupaten/kota se-NTB diminta menetapkan KP2B," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Kamis.

Hal tersebut disampaikan seusai menandatangani kesepakatan penetapan luas KP2B Kota Mataram, agar dapat disesuaikan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) Provinsi NTB jangka panjang.

Miftahurrahman mengatakan, usulan KP2B seluas 339 hektare tersebut ditetapkan dengan beberapa pertimbangan antara lain, antisipasi pembangunan kota dalam beberapa tahun ke depan.

Apalagi kalau Kota Mataram sudah berstatus sebagai kota metropolitan maka aktivitas masyarakat dan penduduk semakin tinggi.
Selain itu, Kota Mataram sebagai ibukota provinsi saat ini menjadi pusat kegiatan nasional menjadi pusat perdagangan, pendidikan, jasa, serta menjadi daerah penyangga kawasan ekonomi kreatif (KEK) Mandalika.

"Hal itulah menjadi sebagian pertimbangan KP2B kita tetapkan menjadi 339 hektare atau berkurang 170 hektare dari KP2B sebelumnya," katanya.

Menurut dia, sebanyak 339 KP2B yang ditetapkan itu tersebar di beberapa kelurahan di enam kecamatan se-Kota Mataram, dan rata-rata merupakan milik pribadi.

Oleh karena itu, setelah KP2B ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Pertanian terkait bagaimana pengawasan dan pengawalan KP2B agar tidak dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

"Mungkin nanti akan ada sosialisasi, pembinaan, dan kesepakatan lainnya dengan pemilik lahan," katanya.

Pasalnya, sebelum KP2B tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Mataram juga harus menjamin ketersediaan fasilitas pertanian baik itu irigasi, sistem dan struktur pengairan, termasuk debit aliran irigasi dan kualitas air.

"Dengan demikian, kita bisa memberikan jaminan terhadap produksi pertanian di areal KP2B," katanya.