Inspektorat NTB menerima permintaan audit kasus kapal kayu Dishub Bima

id audit kerugian negara,proyek kapal kayu dishub bima,audit inspektorat

Inspektorat NTB menerima permintaan audit kasus kapal kayu Dishub Bima

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat menerima permintaan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek kapal kayu yang bersumber dari pengadaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2019.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis, membenarkan adanya permintaan tersebut dari penyidik Kejari Bima.

"Iya, kalau kapal kayu Bima, memang ada permohonan penghitungan ke Inspektorat NTB," kata Ibnu.

Dengan adanya permintaan penyidik kejaksaan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk melihat terlebih dahulu potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Jadi, saat ini sedang berproses," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat Putra turut membenarkan pihaknya telah mengajukan permintaan audit ke inspektorat.

Dengan adanya permintaan ini, Catur berharap inspektorat dapat mendukung penyidikan Kejari Bima dalam hal penguatan alat bukti kerugian negara.

"Semoga inspektorat akan segera menindaklanjuti permohonan kami," ucap Catur.

Dalam penyidikan, Kejari Bima telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun bukti petunjuk berupa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain menggandeng ahli audit, penyidik juga meminta penguatan alat bukti berupa pemeriksaan fisik dari kalangan akademisi yang ahli di bidang perkapalan.

Penyidik sudah menerima hasil cek fisik tersebut dan kini menjadi data pendukung dalam kegiatan inspektorat menghitung kerugian negara.

Pada proyek pengadaan kapal kayu ini, dinas perhubungan merealisasikan anggaran pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK).

Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.