Kapolresta Mataram: Ada sanksi PTDH bagi anggota melanggar netralitas

id sanksi ptdh,polri langgar netralitas,netralitas polri,netralitas pemilu

Kapolresta Mataram: Ada sanksi PTDH bagi anggota melanggar netralitas

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Jika ada yang ketahuan memihak salah satu paslon (pasangan calon), kami akan memberlakukan sanksi PTDH," kata Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Adanya sanksi tersebut dipastikan Kapolresta Mataram kerap disampaikan kepada seluruh anggota Polresta Mataram, termasuk yang bertugas di jajaran sektor.

Kapolresta mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram menindaklanjuti amanah Kapolri dalam menjaga situasi keamanan masyarakat di tengah pesta demokrasi tetap kondusif.

Selain menyebarkan adanya sanksi tersebut kepada jajaran, Kombes Pol. Mustofa dalam upaya mengawal keamanan dari kontestasi pemilu turut membuat program polisi lingkungan.

Kombes Pol. Mustofa membentuk program tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Kapolresta Mataram Nomor: Sprin/725/IV/HUK.6.6./2023 tertanggal 15 April 2023.

Sebanyak 668 personel mendapat tugas sebagai polisi lingkungan. Mereka tersebar di seluruh kelurahan dan desa yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.

Salah satu tugas polisi lingkungan, kata dia, berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum dan konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu 2024.