Untuk pemilu kali ini, tidak ada debat khusus cawapres sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun 2019.
"Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi. Tentu kita menyesal itu terjadi, tidak seperti lima tahun yang lalu," kata Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III MUI di Ancol, Jakarta pada Jumat (1/12).
Cak Imin berpandangan, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan bila terpilih menjadi capres dan cawapres.
Menurutnya, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.
“Ya sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan. Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” kata Ketua Umum PKB tersebut.
Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Pasangan capres Prabowo-Gibran hadiri Rakornas Tim Kampanye Nasional pada Jumat
Baca juga: Kampanye capres Anies dan Cak Imin lanjutkan kampanye di Jakarta
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.