Fasilitasi akses penyelesaian konflik koperasi di Kalteng

id pemprov kalteng, konflik bangkal, sengketa sawit, perkebunan kelapa sawit, plasma sawit, disbun kalteng, perkebunan kalt

Fasilitasi akses penyelesaian konflik koperasi di Kalteng

(Dari kanan) Wagub Kalteng Edy Pratowo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden dan Pelaksana Tugas Kadisbun Kalteng Rizky Badjuri. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memfasilitasi dan memoderasi penyelesaian permasalahan atau konflik pada sektor perkebunan yang melibatkan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Maju Bersama Bangkal (MBB).
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis, menyatakan telah memfasilitasi penyerahan secara simbolis realisasi pembayaran hasil usaha oleh sebuah perusahaan swasta yakni PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT. HMBP) kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal (MBB).
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan atau konflik yang pernah terjadi," kata Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kalteng Rizky Badjuri.
Adapun dalam fasilitasi yang telah pihaknya laksanakan tersebut, perusahaan pengelola sawit menyerahkan hasil usaha kepada masyarakat melalui Koperasi MBB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.
Rizky menegaskan, upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di sektor perkebunan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharap berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan khususnya untuk masyarakat di sekitar kebun.
Edy mengatakan, kontribusi tersebut selain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, juga melalui fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) maupun Sisa Hasil Usaha (SHU).

Baca juga: Kaltim intensifikasi sawit 200 hektare di empat daerah
Baca juga: GAPKI sebut Industri sawit ke depan tetap optimistis

"Diharapkan hal ini menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan perusahaan swasta, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat serta investasi dapat terus berlanjut dengan lancar," katanya.