Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu surat edaran dari pemerintah pusat soal ketentuan penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2024.
"Kita tunggu edaran pemerintah pusat sebagai acuan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu.
"Termasuk terkait dengan aturan penerapan protokol kesehatan saat perayaan Tahun Baru 2024," ia menambahkan.
Menyusul adanya peningkatan kasus penularan COVID-19 di daerah tertentu, dia menyampaikan bahwa sampai sekarang pemerintah pusat belum memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan kembali protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Pemkot Mataram mengingatkan warga rayakan Tahun Baru di rumah
Kendati demikian, menurut dia, pemerintah daerah menjalankan langkah-langkah untuk mengupayakan perayaan tahun baru berlangsung tertib dan aman.
"Ingat, larangan menyalakan petasan dan kembang api. Untuk kembang api hanya boleh jika yang bersangkutan punya izin, misal di hotel atau tempat lainnya," kata Irwan.
"Kembang api dibolehkan asal yang menjual dan pihak-pihak yang akan merayakan Tahun Baru 2024 dengan kembang api punya izin khusus," kata dia.
Selain itu, dia menyarankan warga untuk merayakan Tahun Baru 2024 dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif bersama keluarga di rumah.
Baca juga: Pemkot Mataram mendukung perayaan Tahun Baru Imlek 2574
Baca juga: Pemkot Mataram mengizinkan pengusaha hotel gelar perayaan tahun baru
Baca juga: Polresta Mataram merazia minuman keras jelang Tahun Baru 2023
Mataram tunggu edaran dari pusat soal perayaan Tahun Baru 2024
Kita tunggu edaran pemerintah pusat sebagai acuan