Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak lalai melaporkan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai aturan hukum dan aturan yang berlaku.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi mengatakan, RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.
"Dan ini wajib dilaporkan karena jika tidak maka calon legislatif (caleg) yang terpilih di pemilu 2024, akan bisa dievaluasi pelantikannya," ujarnya di Mataram, Kamis.
Menurutnya, aturan dana kampanye pemilu telah diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Di mana, peserta pemilu wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka.
Baca juga: Bawaslu NTB mengawasi perekrutan KPPS cegah masuknya kader parpol
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan RKDK, seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
"Yang pasti, jangan sampai acaranya banyak tapi laporan keuangan-nya nihil. Di sinilah kita minta peserta pemilu untuk patuh dan taat pada aturan yang sudah ada itu," kata Suhardi.
Kendati pelaporan dana kampanye akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Namun Bawaslu setempat tetap harus mengingatkan KPU untuk mengingatkan pada peserta pemilu agar tidak mengabaikan hal tersebut.
"Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa RKDK itu dipatuhi oleh peserta pemilu, sehingga kenapa kita undang sampai tiga kali peserta pemilu tidak lain untuk mereka mulai juga mematuhi segala peraturan yang sudah ada tersebut," ungkap Suhardi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, mengaku sejauh ini, RKDK harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum yang selesai tanggal 7 Januari 2024 harus sudah diserahkan.
"Sejauh ini, semua peserta pemilu di NTB, kami pantau sudah menyerahkan RKDK ini. Tapi memang ada yang belum bisa kami akses yakni, calon anggota DPD RI Dapil NTB," kata Umar.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib melaporkan tiga hal yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh partai politik peserta pemilu termasuk calon yang terlibat, diharapkan dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.
"Nanti tanggal 7 Januari, laporan awal dana kampanye (yang mencurigakan) bisa jadi permasalahan, jika kemudian pergerakan rekening dana pemilu bermasalah," tegas Umar.
Menurutnya, semua peserta juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan, termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan.
"Jangan nanti ada Hamba Allah (dalam keterangan rekening) itu tidak boleh. Dalam PKPU juga tidak boleh, harus ada nama penyumbang dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTB melaporkan 10 kasus pelanggaran pemilu ASN ke KASN
Baca juga: Bawaslu NTB mencatat 1.740 tindakan pencegahan pemilu
Berita Terkait
Sejumlah kepala desa di Lombok Tengah deklarasi jaga netralitas di Pilkada 2024
Jumat, 6 September 2024 12:20
Kota Bima masuk dalam kategori kerawanan tinggi pilkada 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 11:02
Bawaslu: Islamic Center bisa jadi titik kumpul bacagub/bacawagub NTB daftar ke KPU
Senin, 26 Agustus 2024 16:14
Bawaslu NTB bentuk tim pengawas medsos Pilkada 2024
Kamis, 22 Agustus 2024 1:37
KPU NTB tunggu keputusan KPU RI tanggapi soal putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 21:54
Bawaslu Kota Bima dan Kemenag cegah politisasi SARA di Pilkada 2024
Sabtu, 3 Agustus 2024 22:06
Bawaslu uji petik pelaksanaan coklit data pemilih di Lombok Tengah
Rabu, 10 Juli 2024 14:49
Bawaslu NTB temukan pantarlih gunakan joki coklit
Selasa, 9 Juli 2024 5:19