Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.
Baca juga: Kaleidoskop OJK Provinsi NTB 2023: Mengabdi Membangun Negeri
Baca juga: Pasar modal Indonesia catat kinerja positif sepanjang 2023
Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.
Berita Terkait
OJK cabut izin usaha Tani Fund Madani Indonesia
Rabu, 8 Mei 2024 19:30
Ada 1.213 BPR telah penuhi modal inti minimum Rp6 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 7:45
Penasehat deputi OJK kaji kinerja bank
Selasa, 23 April 2024 18:41
LPS segera bayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah
Jumat, 5 April 2024 5:41
OJK minta nasabah taat bayar kredit
Rabu, 3 April 2024 6:47
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Rabu, 3 April 2024 6:45
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK evaluasi inovasi model bisnis
Rabu, 3 April 2024 6:24