Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.
"Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.
“Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA stempel surat suara Pemilu 2024 itu diketahui dijual di sebuah e-commerce, salah satunya oleh akun teguhyuono. Dalam lamannya, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS.
"Stempel Surat Suara Pemilu 2024 (Presisi Sesuai Surat Suara)," tulis penjual.
Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: KPU menelusuri dugaan surat suara tercoblos lebih dulu di Taipei
Baca juga: Izin cuti kampanye menteri dievaluasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebagai peserta Pilpres 2024. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
KPU targetkan partisipasi pemilih Pilkada Mataram 2024 sebesar 84 persen
Sabtu, 27 April 2024 15:17
KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pemilihan Legislatif 2024
Jumat, 26 April 2024 15:42
KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 15:30
Woro-woro!! KPU-Bawaslu Surabaya buka pendaftaran PPK dan panwascam Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 9:04
Prabowo sambangi PKB selang beberapa jam setelah penetapan KPU
Kamis, 25 April 2024 6:51
KPU NTB merekrut ulang anggota PPS dan PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 19:59
Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan
Rabu, 24 April 2024 19:57
KPU bentuk badan Adhoc Pilkada Mataram 2024
Rabu, 24 April 2024 16:41