Polisi Amankan Truk Karang Hias Tanpa Dokumen

id penyelundupan karang

Polisi Amankan Truk Karang Hias Tanpa Dokumen

Petugas memeriksa barang bukti yang diamankan dari dalam truk angkutan tujuan Banyuwangi, Jawa Timur. (ist)

"Dari hasil pemeriksaannya, karang hias ini rencananya akan diberangkatkan ke Banyuwangi, Jawa Timur,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan sebuah truk angkutan yang kedapatan membawa 27 boks berisi karang hias tanpa dokumen.

"Dari hasil pemeriksaannya, karang hias ini rencananya akan diberangkatkan ke Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Senin.

Selain menemukan karang hias, truk yang diamankan oleh Tim Penegakkan Hukum Ditpolair Polda NTB pada Senin (23/1) dini hari itu, juga turut mengamankan satu boks berisi daging babi dan tiga unit kendaraan roda dua.

"Menurut keterangan supirnya, barang-barang ini diangkut dari Utan, Kabupaten Sumbawa Besar," ujarnya.

Terkait dengan karang hias, pihaknya telah menyerahkan seluruhnya ke balai karantina.

Selanjutnya, ratusan karang hias tersebut telah disebar ke habitat aslinya di kawasan konservasi.

Untuk pengembangannya, Tri mengatakan bahwa Ditpolair masih terus melakukan pendalaman keterangan supir, sehingga truk beserta supirnya yang berinisial WS (52), asal Utan, Kabupaten Sumbawa Besar, masih ditahan di Mako Ditpolair Polda NTB.

"Siapa pemiliknya dan dari mana dia dapatkan, masih didalami penyidik ditpolair," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan aturan hukumnya, tersangka kasus tersebut nantinya diancam dengan Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dalam aturannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp150 juta," kata Tri.(*)