Cegah pelanggaran, 1.400 petugas pengawas pemilu di Mataram disiagakan saat masa tenang

id bawaslu masa tenang,petugas pengawas pemilu,pemilu 2024,siaga,cegah pelanggaran,mataram

Cegah pelanggaran, 1.400 petugas pengawas pemilu di Mataram disiagakan saat masa tenang

 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril. (ANTARA/Nirkomala)

Kami sudah keluarkan instruksi agar 1.400 petugas pengawas pemilu melakukan pengawasan berbagai indikasi pelanggaran di sekitarnya
Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiagakan 1.400 petugas pengawas pemilu untuk melakukan patroli pengawasan dan pencegahan pelanggaran selama masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Sabtu mengatakan, sesuai dengan regulasi maka ancaman pelanggaran masa tenang pemilu dapat berupa empat tahun penjara atau denda maksimal Rp48 juta.

"Karena itu, kami sudah keluarkan instruksi agar 1.400 petugas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pengawasan berbagai indikasi pelanggaran di sekitarnya," katanya.

Selain itu, katanya, mengawali masa tenang pada Minggu (11/2-2024), Bawaslu akan menggelar apel siaga bersama tim terpadu pengawasan Pemilu 2024 Kota Mataram, termasuk 1.400 petugas pengawas di Lapangan Sangkareang.

Setelah apel siaga, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) seiring dengan berakhirnya tahapan masa kampanye Pemilu 2024.

"APK yang kita tertibkan, akan dikumpulkan di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram dan APK ini bisa diambil lagi oleh tim sukses," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Mataram sosialisasi pengawasan partisipatif ke pelajar
Baca juga: Bawaslu Mataram terima aduan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Caleg


Namun demikian, lanjutnya, sebagai bagian partisipasi partai politik, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan ke semua partai politik peserta pemilu agar dapat menurunkan APK secara mandiri.

Surat imbauan penurunan APK tersebut juga dilayangkan kepada para pengusaha papan reklame agar dapat menurunkan berbagai reklame partai politik.

"Jika tidak, maka kami bersama tim terpadu akan menurunkan APK tersebut," katanya.

Yusril menambahkan, dengan keterbatasan SDM yang dimiliki Bawaslu, pihaknya berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait agar berani melapor atau minimal memberikan informasi jika ada indikasi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

"Kami siap turun terkait dengan informasi apapun yang diberikan masyarakat, termasuk indikasi politik uang (money politic) yang dinilai cukup krusial saat masa tenang," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Mataram bubarkan 22 kampanye calon legislatif
Baca juga: Pemkot Mataram meminta Bawaslu manfaatkan teknologi untuk pengawasan