POLDA NTB GENCAR RAZIA MIRAS JELANG PILPRES

id

         Mataram, 4/6 (ANTARA) - Aparat kepolisian di jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin gencar melakukan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya cipta kondisi aman dan tenteram menjelang tahapan inti pemilu presiden (pilpres) 8 Juli mendatang.

         "Saya sudah perintahkan para kapolres agar bersama kapolsek gencar melakukan razia miras di berbagai lokasi agar situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Surya Iskandar, saat pertemuan silaturahmi dengan wartawan di Mataram, Kamis.

         Iskandar mengakui, razia miras untuk cipta kondisi itu sudah dilakukan awal tahun 2009 atau sebelum pemilu legislatif 9 April lalu, dan akan berakhir setelah dipastikan semua pedagang miras telah dibekali izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

         Bahkan, Satuan (Sat) Operasional (Ops) II Direktorat Reskrim (Direskrim) Polda NTB juga terlibat langsung dalam razia miras di Kota Mataram dan kabupaten lainnya.    

    Razia yang dilakukan Sat Ops II Direkrim Polda NTB pada 6 Maret lalu, di Kota Mataram, berhasil menyita 13 jenis miras yang secara keseluruhan mencapai 671 kemasan botol dan bungkusan yang diperdagangkan sebuah toko di Jalan Pejanggik.

         Dalam razia itu disita sebanyak 582 botol miras kemasan pabrik dengan kadar alkohol yang bervariasi dan 89 bungkus miras tradisional Lombok yang oleh masyarakat setempat disebut "brem" (air tape yang telah difermentasi).

         Penyidikan perkara perdagangan miras tanpa izin itu mengacu kepada pasal 80 ayat 4 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, junto pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pengendalian dan Penertiban Miras.

         Sesuai ketentuan hukum, pelaku perdagangan miras tanpa izin resmi itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

         Pada Kamis (21/5) lalu, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram menangkap Yendi (24), pedagang minuman keras (miras) produk luar negeri yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB).

         Yendi ditangkap beserta barang bukti 57 botol miras produk luar negeri yang nilainya mencapai Rp26 juta, yang disembunyikan di kamar tidur rumahnya yang terletak di Karang Bedil, Kecamatan Mataram Timur, Kota Mataram.

         Puluhan botol miras produk luar negeri itu bermerek Red Label dengan harga jual Rp350 ribu/botol, Black Label dengan harga jual Rp500 ribu/botol, Chivas Regal Rp500 ribu/botol, Jose Tuervo Especial Rp400 ribu/botol dan Martell yang harga jual Rp1,3 juta/botol.

         Pemiliknya mengaku hanya menjual kepada konsumen khususnya di Kota Mataram dan 57 botol miras produk luar negeri itu dibeli dengan harga Rp26 juta dan jika habis terjual diperkirakan mencapai Rp29 juta.

         Namun, polisi menduga miras produk luar negeri itu akan diedarkan di kawasan wisata Sengigigi, Kabupaten Lombok Barat, karena harga jualnya di tempat hiburan malam di kawasan itu dua hingga tiga kali lipat dari harga jual di luar tempat hiburan malam.(*)