Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave terkait dengan penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apakah tim penyidik telah menemukan jejak Harun Masiku atau temuan lain dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Dewas KPK memantau pencarian Harun Masiku
KPK kembali memanggil saksi-saksi penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Terbaru, KPK memeriksa advokat bernama Simon Petrus pada hari Rabu (29/5) dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada hari Kamis (30/5).
Dijelaskan pula bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan dalam rangka pelacakan keberadaan Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan informasi soalnya adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.
Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: KPK mencatat lima tersangka masih dalam pencarian
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: KPK menegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Berita Terkait
KPK tetapkan satu tersangka korupsi pengolahan karet
Senin, 2 Desember 2024 20:36
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28