Lombok Timur (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Praya bertambah setelah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara (NTB) melakukan penetapan tersangka baru inisial BMA.
“Tersangka BMA ini selaku salah satu penyedia makanan basah atau kering di RSUD Praya 2017-2020,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Senin.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah Dan Makanan Kering Pada Rsud Praya Tahun 2017-2020.
Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana.
“Di antaranya Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita,” katanya.
Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Adi Sasmita.
“Kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka BMA,” katanya.
Tersangka ini sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 528.949.392.
Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Berita Terkait
17 tersangka uang palsu di UIN Makasar terancam penjara seumur hidup
Kamis, 19 Desember 2024 19:05
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 5:19
KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:22
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10
Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti
Senin, 16 Desember 2024 18:46
Kemarin, UMK Mataram tahun 2025, tersangka korupsi hingga Menteri PPMI berkunjung ke Lombok Timur
Jumat, 13 Desember 2024 5:35
Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Kamis, 12 Desember 2024 18:10