RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan

id Ditjen Imigrasi,Kemenkumham,RUU Keimigrasian,Lalu Lintas antarnegara

RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan

Tangkapan layar - Ditjen Imigrasi menggelar kegiatan "Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjawab tantangan imigrasi masa kini serta masa depan, seiring dengan perkembangan teknologi dan transportasi yang telah mempermudah mobilitas orang antarnegara.\

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat  10,65 juta orang telah melintas masuk ke Indonesia, sedangkan sebanyak 10,67 juta orang telah melintas ke luar Indonesia.

"Hal ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kerja sama internasional, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi," kata Silmy dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Pada semester I tahun 2024, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian dengan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebanyak 33 kasus dan pengenaan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 2.041 kasus. Maka dari itu tanpa regulasi yang memadai, dia berpendapat Ditjen Imigrasi tidak akan mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut dengan efektif.

"Kami menyadari bahwa regulasi keimigrasian yang saat ini perlu dilakukan penyesuaian untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika yang terjadi," ungkapnya.

Menurutnya dalam pelayanan publik, harus terdapat penyederhanaan aturan main maupun berbagai kemudahan serta hal-hal yang dirasa penting dan relevan dalam dinamika kehidupan masyarakat pada saat ini, sehingga kemudahannya tidak hanya sebatas pada proses digitalisasi.

Untuk itu, sambung Silmy, RUU Keimigrasian yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diperlukan dalam memperbaiki pelayanan atau berbagai hal yang masih menjadi keluhan di masyarakat agar dapat disempurnakan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi tak salahkan siapa pun atas serangan siber
Baca juga: Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEAN


Adapun terdapat enam perubahan dalam RUU Keimigrasian, yakni perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b tentang penolakan orang keluar Indonesia, perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (3) tentang pemegang izin tinggal tetap, serta perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (1) tentang jangka waktu pencegahan ke luar negeri.

Lalu, terdapat pula perubahan ketentuan dalam Pasal 102 ayat (1) tentang jangka waktu penangkalan orang asing yang bermasalah masuk ke Indonesia, perubahan ketentuan Pasal 103 tentang aturan ketentuan pelaksanaan pencegahan dan penanganan keimigrasian, serta perubahan ketentuan Pasal 137 tentang anggaran keimigrasian.