Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjawab tantangan imigrasi masa kini serta masa depan, seiring dengan perkembangan teknologi dan transportasi yang telah mempermudah mobilitas orang antarnegara.\
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat 10,65 juta orang telah melintas masuk ke Indonesia, sedangkan sebanyak 10,67 juta orang telah melintas ke luar Indonesia.
"Hal ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kerja sama internasional, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi," kata Silmy dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Pada semester I tahun 2024, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian dengan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebanyak 33 kasus dan pengenaan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 2.041 kasus. Maka dari itu tanpa regulasi yang memadai, dia berpendapat Ditjen Imigrasi tidak akan mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut dengan efektif.
"Kami menyadari bahwa regulasi keimigrasian yang saat ini perlu dilakukan penyesuaian untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika yang terjadi," ungkapnya.
Menurutnya dalam pelayanan publik, harus terdapat penyederhanaan aturan main maupun berbagai kemudahan serta hal-hal yang dirasa penting dan relevan dalam dinamika kehidupan masyarakat pada saat ini, sehingga kemudahannya tidak hanya sebatas pada proses digitalisasi.
Untuk itu, sambung Silmy, RUU Keimigrasian yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diperlukan dalam memperbaiki pelayanan atau berbagai hal yang masih menjadi keluhan di masyarakat agar dapat disempurnakan.
Baca juga: Dirjen Imigrasi tak salahkan siapa pun atas serangan siber
Baca juga: Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEAN
Adapun terdapat enam perubahan dalam RUU Keimigrasian, yakni perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b tentang penolakan orang keluar Indonesia, perubahan ketentuan Pasal 64 ayat (3) tentang pemegang izin tinggal tetap, serta perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (1) tentang jangka waktu pencegahan ke luar negeri.
Lalu, terdapat pula perubahan ketentuan dalam Pasal 102 ayat (1) tentang jangka waktu penangkalan orang asing yang bermasalah masuk ke Indonesia, perubahan ketentuan Pasal 103 tentang aturan ketentuan pelaksanaan pencegahan dan penanganan keimigrasian, serta perubahan ketentuan Pasal 137 tentang anggaran keimigrasian.
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA
Kamis, 9 Mei 2024 5:38
BP2MI minta Imigrasi perketat penerbitan paspor
Rabu, 17 Mei 2023 6:17
Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji
Minggu, 5 Maret 2023 16:53
Ditjen Imigrasi akan luncurkan visa olahraga
Minggu, 5 Maret 2023 15:26
Imigrasi cabut surat rekomendasi Kemenag syarat paspor umroh
Minggu, 5 Maret 2023 12:53
Menkumham sebut enam fokus utama Ditjen Imigrasi
Kamis, 26 Januari 2023 20:12
Imigrasi beri tips warga ingin ajukan permohonan paspor haji
Rabu, 11 Januari 2023 14:49
Kemenkumham integrasikan data e-tilang dengan SIMKIM
Rabu, 30 November 2022 20:57